Mekanisme penagihan pajak dengan self assesment
A.
Surat Teguran
Dalam pasal 1 ayat 10 UU No 19 tahun 1997 tentang
penagihan pajak dengan
surat paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2000, surat teguran
atau surat peringatan adalah surat yan diterbitkan oleh pejabat untuk menegur
atau memperingatkan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Surat teguran diterbitkan setelah lewat 7 hari dari
taggal jatuh tempo pembayaran. Surat teguran tidak perlu diterbitkan apabila:
a.
Penanggung pajak menyampaikan permohonan
angsuran dan penundaan pembayaran pajak
b.
Di lakukan penagihan seketika dan
sekaligus.
Penerbitan
surat teguran dilakukan pada seksi penagihan dengan prosedur sebagai berikut:
1.
Pelaksana pada seksi penagihan meneliti
surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak/surat tagihan bea yang harus
diterbitkan surat teguran dalam sistem administrasi perpajakan dan meminta
persetujuan kepala seksi dan kemudian diteruskan kepada kepala kantor pelyanan
pajak melalui sistem informasi DJP
2.
Kepala kantor pelayanan pajak memeriksa
usulan penerbitan surat teguran danmemeberikan persetujuan penerbitan melalui
sistem informasi DJP
3.
Pelaksana melihat sistem informasi DJP
dan memeriksa persetujuan penerbitan surt teguran dari kepala kantor pelayan
pajak, mencetak surat teguran dan menyampaikannya kepada kepala seksi penagihan
4.
Kepala seksi penagihan meneliti, memaraf
surat teguran, dan menigaskan kepada pelaksana untuk menyampaikannya kepada
kepala kantor pelayanan pajak.
5.
Kepala kantor pelayanan pajak meneliti,
menandatangani surat teguran, meneruskan kepada pelaksana untuk di sampaikan
kepada wajib pajak
6.
Pelaksana meneliti surat teguran yang
telah di tandatangani kepala kantor pelayanan pajak, menatausahakan, dan
menyampaikannya kepada wajib pajak melalui subbag umum.
B.
Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang
pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi:
1. Nama Wajib
Pajak, atau Nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2. Dasar
Penagihan
3. Besarnya
Utang pajak
4. Perintah
Untuk membayar
C.
Penyitaan Dan Lelang
1. Penyitaan
Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk
menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang
pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Barang yang disita dapat
berupa:
a. Barang bergerak seperti; mobil, perhiasan, uang tunai
dll.
b. Barang Tidak Bergerak seperti; Tanah, bangunan dll.
2. Lelang
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum
dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis memlalui usaha
pengumpulan peminat atau pembeli. Lelang dilakukan apabila utang pajak/biaya
penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.Hasil lelang
digunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan yang belum dibayar dan
sisanya untuk membayar utang pajak.
D.
Hak Mendahulu
Menurut UU No. 16 tahun 2000 tentang KUP
sebagai berikut:
1. Negara
mempunya hak mendahului untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung
pajak.
2. Hak
mendahului dimaksud meliputi pokok pajak sanksi administrasi berupa bunga,
denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
3. Hak
mendahului tagihan pajak melebihi segala hak-hak mendahului lainnya, kecuali
terhadap :
a.
Biaya perkara yang semata-mata
disebabkan suatu penghukuman untuk melelang
suatu barang bergerak dan barang tidak bergerak
b.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkan barang dimaksud
Biaya
perkara yang semata-mata sebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu
warisan.
E.
Pencegahan Penagih Seketika Dan
Sekaligus
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
penagihan pajak yag dilaksankan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran meliputi seluruh Utang Pajak dan
semua jenis pajak. Surat Perintah penagihan Seketika sekurang-kurangnya
memuat:
1. Nama Wajib
Pajak/nama Wajib Pajak & Penaggung Pajak.
2. Besarnya
Utang pajak
3. Perintah
untuk membayar
4. Surat
pelunasan pajak
F.
Penyanderaan
Penyanderaan adalah Pengekanan sementara waktu kebebasan penanggung Pajak
dengan menempatkan ditempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan
terhadap Penaggung Pajak yang mempunyai jumlah uang pajak sekurang-kurangnya
sebesar Rp. 1000.000.000,-
G.
Angsuran Dan Penundaan Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan
mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus di bayar dalam :
1.
Surat tagihan pajak
2.
Surat ketetapan pajak kurang bayar
3.
Surat ketetapan pajak kurang bayar
tambahan
4.
Surat keputusan pembetulan yang
menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah
5.
Putusan banding yang menyebabkan jumlah
pajak yang terutang bertambah
6.
Putusan peninjauan kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah
7.
Pajak penghasilan
Syarat
yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran
pajak adalah:
1. Permohonn
harus di ajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran
2. Diajukan
secara tertulis disertai dengan alasan dan buti yang mendukung permohonan.
3. Disampaikan
ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar
4. Wajib
pajak yang mengajukan permohonan harus memberikan jaminan yang besarnya
ditetapkan berdasarkan pertimbangan kepala kantor pelayanan pajak, kecuali
apabila kepala kantor pelayanan pajak mengnggap tidak perlu.
Atas permohonan untuk mengangsur
atau menunda pembayaran pajak yang di ajukan oleh WP, kepala kantor pelayanan
pajak atas nama direktur jenderal pajak harus menerbitkan surat keputusan pajak
dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
H.
Penghapusan Piutang Pajak
Dirjen pajak memberikan kebijaksanaan
dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak yang
masing terutang namun dapat dihapuskan sebagaimana dalam ketentuan berikut:
1.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan
adalah STP, SKPKB, SKPKBT, SPPT,SKP, SKPT, dan surat keputusan pembetulan.
2.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk WP orang oribadi adalah piutang pajak
yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
3.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 untuk WP badan adalah piutang pajak yang
tidak dapat atau tidak mungkin di tagih lagi.
Pertanyaan:
1. Dwimas
Arianto
Hubungan Self Assesment dengan semua
sub-sub materi yang anda bahas?
Jawab:
Self assesment itu sendiri adalah suatu
cara yang digunakan agar WP memiliki kehendak untuk membayar atas tanggungan
pajak yang telah di peringatkan dalam bentuk surat teguran dan lainnya. Di sini
diberi kebebas ataupun iktikad baik dari WP untuk menyelesaikan pajak yang
belum di bayar sebelum terjadinya penyitaan atas harta bendanya.
2. Mahfud
Apa kepanjangan dari STP, SKPKB, SKPKBT,
SPPT, SKP, dan surat keputusan pembetulan?
Jawab:
a. STP
adalah Surat Tagihan Pajak
b. SKPKB
adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
c. SKPKBT
adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
d. SPPT
adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
e. SKP
adalah Surat Ketetapan Pajak
f. Surat
keputusan pembetulan adalah sebuah surat yang di ajukan apabila ada kesalahan
dalam penetapan besarnya pajak atas WP.
3. Salim
Penundaan pajak sampai kapan batas
waktunya ?
Jawab:
7 hari kerja setelah terbitnya surat
SKP. Tentu tidak langsung begitu saja di tarik tetapi melalui beberapa tahap
yang masing-masing tahap ada waktunya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar