Jumat, 19 Juni 2015

mekanisme penagihan pajak menggunakan sistem self assesment


Mekanisme penagihan pajak dengan self assesment

A.           Surat Teguran
Dalam pasal 1 ayat 10 UU No 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2000, surat teguran atau surat peringatan adalah surat yan diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Surat teguran diterbitkan setelah lewat 7 hari dari taggal jatuh tempo pembayaran. Surat teguran tidak perlu diterbitkan apabila:
a.              Penanggung pajak menyampaikan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak
b.             Di lakukan penagihan seketika dan sekaligus.
Penerbitan surat teguran dilakukan pada seksi penagihan dengan prosedur sebagai berikut:
1.             Pelaksana pada seksi penagihan meneliti surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak/surat tagihan bea yang harus diterbitkan surat teguran dalam sistem administrasi perpajakan dan meminta persetujuan kepala seksi dan kemudian diteruskan kepada kepala kantor pelyanan pajak melalui sistem informasi DJP
2.             Kepala kantor pelayanan pajak memeriksa usulan penerbitan surat teguran danmemeberikan persetujuan penerbitan melalui sistem informasi DJP
3.             Pelaksana melihat sistem informasi DJP dan memeriksa persetujuan penerbitan surt teguran dari kepala kantor pelayan pajak, mencetak surat teguran dan menyampaikannya kepada kepala seksi penagihan
4.             Kepala seksi penagihan meneliti, memaraf surat teguran, dan menigaskan kepada pelaksana untuk menyampaikannya kepada kepala kantor pelayanan pajak.
5.             Kepala kantor pelayanan pajak meneliti, menandatangani surat teguran, meneruskan kepada pelaksana untuk di sampaikan kepada wajib pajak
6.             Pelaksana meneliti surat teguran yang telah di tandatangani kepala kantor pelayanan pajak, menatausahakan, dan menyampaikannya kepada wajib pajak melalui subbag umum.

B.            Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi:
   1. Nama Wajib Pajak, atau Nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
   2. Dasar Penagihan
   3. Besarnya Utang pajak
   4. Perintah Untuk membayar

C.            Penyitaan Dan Lelang
1.      Penyitaan
Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Barang yang disita dapat berupa:
a.       Barang bergerak seperti; mobil, perhiasan, uang tunai dll.
b.      Barang Tidak Bergerak seperti; Tanah, bangunan dll.

2.      Lelang
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis memlalui usaha pengumpulan peminat atau pembeli. Lelang dilakukan apabila utang pajak/biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.Hasil lelang digunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.

D.           Hak Mendahulu
Menurut UU No. 16 tahun 2000 tentang KUP sebagai berikut:
1.      Negara mempunya hak mendahului untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung pajak.
2.      Hak mendahului dimaksud meliputi pokok pajak sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
3.      Hak mendahului tagihan pajak melebihi segala hak-hak mendahului lainnya, kecuali terhadap :
a.       Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang  suatu barang bergerak dan barang tidak bergerak
b.      Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud
Biaya  perkara yang semata-mata sebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.       

E.            Pencegahan Penagih Seketika Dan Sekaligus
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yag dilaksankan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran meliputi seluruh Utang Pajak dan semua jenis pajak. Surat Perintah penagihan Seketika sekurang-kurangnya memuat:
   1. Nama Wajib Pajak/nama Wajib Pajak & Penaggung Pajak.
   2. Besarnya Utang pajak
   3. Perintah untuk membayar
   4. Surat pelunasan pajak


F.             Penyanderaan
               Penyanderaan adalah Pengekanan      sementara waktu kebebasan penanggung Pajak dengan menempatkan ditempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penaggung Pajak yang mempunyai jumlah uang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1000.000.000,-

G.           Angsuran Dan Penundaan Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus di bayar dalam :
1.             Surat tagihan pajak
2.             Surat ketetapan pajak kurang bayar
3.             Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
4.             Surat keputusan pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah
5.             Putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah
6.             Putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah
7.             Pajak penghasilan
Syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak adalah:
1.      Permohonn harus di ajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran
2.      Diajukan secara tertulis disertai dengan alasan dan buti yang mendukung permohonan.
3.      Disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar
4.      Wajib pajak yang mengajukan permohonan harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan kepala kantor pelayanan pajak, kecuali apabila kepala kantor pelayanan pajak mengnggap tidak perlu.

Atas permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang di ajukan oleh WP, kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak harus menerbitkan surat keputusan pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
H.           Penghapusan Piutang Pajak
Dirjen pajak memberikan kebijaksanaan dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak yang masing terutang namun dapat dihapuskan sebagaimana dalam ketentuan berikut:
1.             Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah STP, SKPKB, SKPKBT, SPPT,SKP, SKPT, dan surat keputusan pembetulan.
2.             Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk WP orang oribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
3.                  Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 untuk WP badan adalah piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin di tagih lagi.













Pertanyaan:
1.      Dwimas Arianto
Hubungan Self Assesment dengan semua sub-sub materi yang anda bahas?
Jawab:
Self assesment itu sendiri adalah suatu cara yang digunakan agar WP memiliki kehendak untuk membayar atas tanggungan pajak yang telah di peringatkan dalam bentuk surat teguran dan lainnya. Di sini diberi kebebas ataupun iktikad baik dari WP untuk menyelesaikan pajak yang belum di bayar sebelum terjadinya penyitaan atas harta bendanya.
2.      Mahfud
Apa kepanjangan dari STP, SKPKB, SKPKBT, SPPT, SKP, dan surat keputusan pembetulan?
Jawab:
a.       STP adalah Surat Tagihan Pajak
b.      SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
c.       SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
d.      SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
e.       SKP adalah Surat Ketetapan Pajak
f.       Surat keputusan pembetulan adalah sebuah surat yang di ajukan apabila ada kesalahan dalam penetapan besarnya pajak atas WP.
3.      Salim
Penundaan pajak sampai kapan batas waktunya ?
Jawab:
7 hari kerja setelah terbitnya surat SKP. Tentu tidak langsung begitu saja di tarik tetapi melalui beberapa tahap yang masing-masing tahap ada waktunya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar